Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Kamis, 30 Mei 2013

Kegiatan PSN-3M

Instruksi Walikota Jakarta Timur Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Monitoring Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Pelaksanaan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Menguras, Mengubur dan Menutup (PSN-3M) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2011.
Pada Hari Jum'at,  24 Mei 2013 diselenggarakan  Kegiatan  PSN - 3M di Lingkungan RW.010 Kelurahan Jati dan titik kumpul Kegiatan PSN - 3M ini di Jl. Kincir V RT.001 RW.010 Kelurahan Jati.

Dalam Kegiatan PSN - 3M turut hadiri :

* Kasie Kesmas Kelurahan Jati (EVI ERAWATI EFFENDI)
* Staf Kelurahan Jati (DENIS SOPYAN)
* Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur ( dr. DIAH)
* Puskesnas Jati II (drg. RINI)
* PLKB Kelurahan Jati (JARIYAH)
* LMK RW.011 Kelurahan Jati (KESSY)
* Ketua RT.001 RW.010  Kelurahan Jati (DJARWO)
* Koordinator Jumantik RW. 011 Kelurahan Jati (LUSI)

* Petugas Jumantik RW.07 Kelurahan Jati (IDA)
* Petugas Jumantik RW.010 Kelurahan Jati 

Hasil :
* di lingkungan RW.010 terdapat kasus DBD, yaitu 1 Kasus
* tetap menjaga kebersihan karena memasuki musim penghujan
* Akan dilaksanakan CarFree Day, pada hari Minggu, 26 Mei 2013

Foto :






Sosialisasi Program KJS

Jakarta, 22 Mei 2013 di lakukan kegiatan sosialisasi program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh warga Kelurahan Jati dalam mendapatkan dan menggunakan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Hasil :

Kartu Jakarta Sehat - Sebuah program baru yang dilakukan Jokowi sebagai jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan pemerintahan DKI Jakarta melalui UP. Jamkesda Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan . Kartu yang mulai diluncurkan 10 November 2012 bertujuan memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.

Keberadaan kartu Jakarta Sehat ini setidaknya memudahkan keluarga yang kurang mampu (miskin) untuk mendapatkan pengobatan yang layak. Dengan bermodalkan KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga kita sudah bisa menikmati pelayanan pengobatan GRATIS dari Kartu Jakarta Sehat yang diantaranya :
  1. Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas.
  3. Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda.
Dalam pembuatan Kartu Jakarta Sehat sebaiknya jangan tergesa-gesa dan takut kehabisan jatah hingga berdesak-desakan untuk mendapatkannya, sebab Kartu Jakarta Sehat hanya dapat dipakai jika sakit. Kita tidak perlu ke kelurahan atau kecamatan. Ketika sakit kita tinggal membawa persyaratan seperti diatas dan langsung sodorkan ke petugas Puskesmas terdekat.


Persyaratan yang harus dibawa saat berobat di Puskesmas :
1.Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
2.Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah Sakit
1.Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2.Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin.
3.Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
UNIT GAWAT DARURAT RS
  • Hanya untuk menerima kasus-kasus Emergency
  • Untuk Penentuan Rawat Inap Pasien UGD dirawat ditentukan oleh Dokter yang merawat
  • Pasien UGD tidak perlu rawat inap tetap dilayani (Life Saving) kemudian diarahkan kembali ke Puskesmas jika obat habis

Foto :














Senin, 20 Mei 2013

Posyandu KUNTUM MEKAR

Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya (2002:169) mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya. (Departemen kesehatan, 1987:10).
 
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.

Tujuan POSYANDU
Menurut Depkes tujuan diselenggarakan Posyandu adalah untuk:
  • Mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran.
  • Mempercepat penerimaan NKKBS.
  • Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan kesehatan dan lainnya yang menunjang, sesuai dengan kebutuhan.
Jakarta, 20 Maret 2013 Posyandu KUNTUM MEKAR RW.03 yang berdomisili di Jl. Jati Unggul No.3 RT.006 RW.03  Kelurahan Jati mengadakan kegiatan Rutin yaitu Posyadu

* Staf Kelurahan Jati ( DENIS SOPYAN)
* Puskesmas Jati II (Bidan ISNI)
* Ketua Kader Posyandu RW.03 (Hj. Asmail)
* Sekretaris Kader Posyandu RW.03  (Yeyen Suryani)
* Bendahara Kader Posyandu RW.03  (Hj. Wali Sukur)
* Anggota Kader Posyandu RW.03  (Wulan, Rosilawati, Hj. Maeyani, Nurhayati, Hj. Maisaroh)

Hasil:




Foto :























Kegiatan PSN-3M

Instruksi Walikota Jakarta Timur Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Monitoring Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Pelaksanaan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Menguras, Mengubur dan Menutup (PSN-3M) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2011.
Pada Hari Jum'at,  17 Mei 2013 diselenggarakan  Kegiatan  PSN - 3M di Lingkungan RW.09 Kelurahan Jati dan titik kumpul Kegiatan PSN - 3M ini di Kantor Sekretariat RW.09 (Komplek Taman Berdikari Sentosa)  Kelurahan Jati.

Dalam Kegiatan PSN - 3M turut hadiri :

* Kasie Kesmas Kelurahan Jati (EVI ERAWATI EFFENDI)
* Staf Kelurahan Jati (DENIS SOPYAN)
* Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur ( dr. DIAH)
* Ka. Kesmas Puskesmas Kecamatan Pulogadung (dr. RIA)
* Puskesnas Jati II (drg. RINI)
* Pengurus RW.09  Kelurahan Jati (NGATIMAN)
* Koordinator Jumantik RW. 01 Kelurahan Jati (EDDY)
* Koordinator Jumantik RW. 05 Kelurahan Jati (PIYATI)
* Koordinator Jumantik RW. 07 Kelurahan Jati (NENENG)
* Koordinator Jumantik RW. 011 Kelurahan Jati (LUSI)
* Petugas Jumantik RW.05 Kelurahan Jati
* Petugas Jumantik RW.07 Kelurahan Jati
* Petugas Jumantik RW.09 Kelurahan Jati (MUKHLAS, PURWANTO, RAHMAT, RONI) 

Hasil :
* di RW.09 Kelurahan Jati terdapat 1 (satu) Kasus DBD
* Bahwa Kelurahan Jati menduduki Peringkat ke-Satu KASUS DBD se Kecamatan Pulogadung



 Foto :





Kamis, 16 Mei 2013

Pemilihan Kepala Sekolah dan Guru TK / SD Berprestasi

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selanjutnya, dalam Undag-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional. Untuk melaksanakan tugas utama, guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama guru berprestasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus”.

Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2013 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru Berprestasi dapat menjadi guru model atau contoh bagi guru lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.

Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Panitia Daerah maupun Nasional dalam penyelenggaraan Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2013, mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional.

Melalui pemilihan guru berprestasi diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1.    Persyaratan Akademik
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat ( D-IV)
  • Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
  4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaransecara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

  •   Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, antara lain melalui :

1.    Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2.    Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3.    Penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru;
4.    Penciptaan karya seni;
5.    Pembuatan/modifikasi alat pelajaran (peraga);
6.    Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
7.    Karya atau prestasi di bidang olahraga; dan
8.    Pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja. 
  • Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.


2.    Persyaratan Administratif
  • Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  • Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS.
  • Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  • Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah) dengan diketahui oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Melampirkan bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
  • Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir).
  • Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh kepala sekolah.
  • Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini.
  • Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
  • Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
  1. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kecamatan.
  2. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kecamatan, dan guru SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kabupaten/kota
  3. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi.
  4. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat nasional.

Jakarta, 15 Mei 2013 di selenggarakan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah dan Guru TK / SD Berprestasi Tingkat Kecamatan Pulogadung Tahun 2013



Kegiatan ini di hadiri :
* Lurah Jati (Drs. SAMSIDI)
* Kasie Dikdas Kecamatan Pulogadung (SYAMIDI, MM)
* Komite Sekolah SDN Jati 03 Pagi (RANI)
* Komite Sekolah SDN Jati 04 Petang (Hj. ANI)
* Kepala Sekolah  SDN Jati 03 Pagi (KEN  LARASATI)
* Kepala Sekolah SDN Jati 04 Petang (NENI  RAHMAWATI)
* Para Guru SDN Jati 03 Pagi
* Para Guru SDN Jati 04 Petang
* Pengawas TK Se-Kecamatan Pulogadung
* Pengawas SD Se-Kecamatan Pulogadung
* Peserta Lomba Kepala Sekolah dan Guru TK / SD Berprestasi
* Kapolsek Kecamatan Pulogadung (Iptu ARIF SENTOSA)
* Babinsa Kelurahan Jati  (PARDJIMAN)
* Staf Kelurahan Jati (DENIS SOPYAN)
* Para Murid SDN Jati 03 Pagi dan SDN Jati 04 Petang


Foto :