Sosialisasi
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dilaksanakan di Kantor Kelurahan Jati pada tanggal 23 Desember 2013 yang lalu dihadiri oleh para Kader Jumantik, para Kader Posyandu se - Kelurahan Jati.
Kegiatan Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, menghadiri narasumber yaitu :
- Kasie Kantor Pajak Pratama Pulogadung (Fauzar)
Apa itu SPT Tahunan PPh ?
SPT Tahunan PPh adalah formulir yang diisi Wajib Pajak untuk melaporkan identitas diri, harta, kewajiban atau utang, penghasilan, dan penghitungan pajaknya setiap tahun.
Formulir SPT Tahunan PPh apa yang harus diisi oleh Orang Pribadi ?
Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi terbagi atas 3 yaitu:
- Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib mengisi formulir SPT Tahunan 1770;
- Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan Iainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas, wajib mengisi formulir SPTTahunan 1770 S dan ;
- Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari hanya satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi, wajib mengisi formulir SPT Tahunan 1770 SS.
Siapa saja yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan PPh?
Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan antara lain Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagaimana dengan istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga, apakah diwajibkan mengisi SPT Tahunan PPh ?
Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/ Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan.
Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi ?
Pengisian SPT Tahunan PPh pada dasarnya tidaklah sulit, yang terpenting sebelum mengisi, buku petunjuknya harus dibaca serta data yang akan dilaporkan harus dipersiapkan. Khusus untuk Orang Pribadi, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengisi SPT Tahunan PPh adalah:
1. Formulir dipersiapkan.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau dapat mengunduh (men- download di website http://www.pajak.go.id/
2. Data yang akan dilaporkan dipersiapkan
Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilandari usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang dipersiapkan:
- Neraca dan laporan laba rugi (bagi Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan) atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto (bagi Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan);
- Bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri (apabila ada penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan);
- Rincian penghasilan selain yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;
- Bukti pembayaran, seperti pembayaran Zakat yang dibayar ke Badan Amil Zakat atau Iembaga Amil Zakat atau pembayaran Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib ke lembaga yang disahkan oleh Kementerian Agama, atau pembayaran Fiskal Luar Negeri, dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25;
- Rincian harta dan kewajiban (hutang), misalnya untuk rumah dan tanah lihat SPPT PBB-nya, kendaraan lihat BPKP-nya, dan dokumen lainya yang menunjukan kepemilikan harta;
- Data lainnya, seperti Daftar Susunan Keluarga dan surat pemberitahuan penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
Data tersebut dilampirkan pada SPT Tahunan yang dilaporkan.
Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau Iebih dan/atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang dipersiapkan :
- Bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan (bukti potong PPh dari pemberi
- kerja);
- Rincian penghasilan lainnya selain yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (apabila ada);
- Bukti pembayaran, seperti pembayaran Zakat yang dibayar ke Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat atau pembayaran Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib ke lembaga yang disahkan oleh Kementerian Agama, atau pembayaran Fiskal Luar Negeri;
- Rincian harta dan kewajiban (hutang), misalnya untuk rumah dan tanah cukup melihat SPPT PBB-nya, untuk kendaraan lihat BPKB-nya, dan dokumen lainya yang menunjukan kepemilikan harta;Data lainnya, seperti Daftar Susunan Keluarga.
3. Mengisi SPT Tahunan PPh dengan memperhatikan hal-haI sebagai berikut:
- Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya;
- Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti narna, NPWP dan tahun pajaknya;
- Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah;
- Sebelum SPT dikirim/disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui tempat lain yang di tunjuk, jika SPT menunjukkan kurang bayar, kekurangan tersebut harus dibayar paling lambat sebelum SPT disampaikan ke KPP dan bukti pembayaran tersebut dilampirkan pada SPT tersebut;
- Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank.
Formulir SPT Tahunan PPh apa yang harus diisi oleh Orang Pribadi ?
Mengisi SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi tidak sulit, yang penting langkah-langkah persiapan sudah dijalankan sebelum mengisi setiap lembar formulir.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas adalah Formulir 1770 yang terdiri dari Induk dan lampiran (1770 - I, 1770 - II, 1770 - Ill dan 1770 - IV).
Formulir 1770 - IV isinya adalah “harta pada akhir tahun”, “kewajiban/utang pada akhir tahun” dan “susunan anggota keluarga”. Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data harta yang dimiliki Wajib Pajak dan daftar posisi hutang Wajib Pajak sampai dengan akhir tahun pajak. Untuk diperhatikan bahwa Wajib Pajak dilarang melaporkan sebagian hartanya, karena bertentangan dengan pernyataan di dalam SPT Tahunan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri yaitu “dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”
Formulir 1770 - III isinya adalah:
- penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final;
- penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
- penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data penghasilan yang berasal dari tabungan atau deposito atau obligasi, saham, atau penjualan tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan dan lainnya termasuk penghasilan dari Istri yang bekerja pada satu pemberi kerja (kantor).
Formulir 1770 - II isinya adalah
Daftar pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar atau dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah”. Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya (PPh) oleh pemberi penghasilan.
Formulir 1770 - I isinya adalah
- Penghitungan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan;
- Penghitungan penghasilan neto dalam negeri yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
- Penghasilan dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final);
- Penghasilan dalam negeri lainnya ((tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final).
Untuk mengisi bagian formulir ini diperlukan Laporan Laba Rugi atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto.
Bagi Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, yang perlu diperhatikan adalah biaya-biaya yang menurut ketentuan peraturan perpajakan tidak boleh dibiayakan dan ternyata sudah dibiayakan dalam laporan Laba Rugi, maka dicantumkan kembali dalam penyesuaian fiskal positif (misalnya biaya sumbangan).
Bagi Orang Pribadi yang menggunakan pencatatan agar dokumen pencatatan berupa rekapitulasi peredaran bruto atau omzet setiap hari menjadi dasar untuk rekapitulasi bulanan peredaran bruto.
Apabila Orang Pribadi memperoleh penghasilan selain dari kegiatan usahanya, misalnya mendapatkan keuntungan (selisih lebih dari harga pembelian dengan harga pada saat dijual) dari penjualan kendaraannya, maka dilaporkan dalam bagian penghasilan dalam negeri lainnya.
Formulir 1770 Induk (halaman terdepan) isinya adalah identitas dan penghasilan neto (angka-angkanya berasal dari lampiran 1770), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, hasil penghitungan PPh, daftar lampiran serta pernyataan Wajib Pajak yang disertai tanda tangannya.
Untuk mengisi bagian formulir 1770 Induk ini cukup melihat hasil pengisian pada lampiran 1770 dan menghitung keseluruhan besarnya PPh terutang Cara penghitungannya adalah:



Formulir
1770 S - II isinya adalah “penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final”,
“daftar harta pada akhir tahun”, “daftar
kewajiban/utang pada akhir tahun” dan “daftar susunan anggota keluarga”. Untuk
mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data harta yang dimiliki Wajib
Pajak dan daftar posisi hutang Wajib Pajak sampai dengan akhir
tahun pajak. Kemudian melihat data penghasilan yang berasal dari tabungan atau deposito
atau obligasi, saham, atau penjualan tanah dan/atau bangunan, sewa tanah
dan/atau bangunan dan lainnya termasuk penghasilan dari istri yang bekerja pada
satu pemberi kerja (kantor) serta penghasilan dari anak yang belum dewasa dari
pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dengan
orangtuanya
Formulir
1770 S - I, isinya adalah “penghasilan neto dalam negeri lainnya”, “penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak” dan “daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh
pihak lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”. Untuk mengisi bagian formulir
ini cukup dengan melihat apakah ada penghasilan lain yang diperoleh selain dari
penghasilan sebagai karyawan, misalnya penghasilan dari sewa alat-alat atau
kendaraan atau aset lainnya diluar sewa tanah dan/atau bangunan. Disamping itu bila
ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak misalnya warisan dan sumbangan
yang memenuhi syarat, juga harus diisi dalam lampiran ini.
Formulir
1770 S Induk (halaman terdepan) isinya adalah identitas dan penghasilan neto
(angka- angkanya berasal dari lampiran 1770 S), penghasilan kena pajak, PPh
terutang, kredit pajak, hasil penghitungan PPh, daftar lampiran serta
pernyataan Wajib Pajak yang disertai tandatangannya. Untuk mengisi bagian
formulir 1770 S Induk ini cukup melihat hasil pengisian pada lampiran 1770 S
dan menghitung keseluruhan besarnya PPh terutang (cara penghitungan sama dengan
di atas yang untuk formulir 1770).
Foto :

Perlengkapan untuk mencatat yang akan dibagikan kepada para peserta
Para Peserta mengisi Daftar Hadir terlebih dahulu
Sambutan dan Pengarahan Lurah Jati (Ibu Dewi Purnamasari, S.STP., M.Si)