Selasa, 13 November 2012

Beras Raskin

Menindaklanjuti Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2011. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Gubenur : bahwa Rumah Tangga Sasaran - Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin adalah Rumah Tangga Miskin hasil pendataan BPS Tahun 2008 yang berhak menerima RASKIN.

Setiap RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 dengan harga Rp. 16.000,00/kg netto di titik distribusi.

Maka pada hari Selasa, 6 Nopember  2012 
Beras Raskin 1 Karung = 50 Kg sebanyak 30 Karung = 1500 Kg + 45 Kg (Total = 1545 Kg) telah datang ke Kantor Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan Jati.

Foto :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar