Menindaklanjuti Instruksi Gubenur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Timur Nomor : 199 Tahun 2007 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Demam Berdarah Dengue pada musim pancaroba dan Instruksi Walikota Jakarta Timur Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Monitoring Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Pelaksanaan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Menguras, Mengubur dan Menutup (PSN-3M) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2011.
Pada Hari Jum'at tanggal 23 September 2011 telah diadakan Kegiatan PSN - 3M di Lingkungan RW.05 dan dalam Kegiatan PSN 3M kali ini di laksanakan di Kantor Sekretariat RW.05
Dalam Kegiatan PSN - 3M turut hadir para Petugas Jumantik, Koordinator Jumantik, Dokter Puskesmas Jati I, Sudin Kesehatan, dan Ketua RW.05
Pada pertemuan ini membahas apa itu PSN-3M, Masalah-Masalah yang dihadapi saat melaksanakan/berkunjung ke rumah warga untuk melakukan Kegiatan PSN.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar