di hadiri :
Hasil Musyawarah :
* Bahwa warga di RT.006/RW.04 Kelurahan Jati tidak keberatan adanya perusahaan tersebut.
* Semua Karyawan yang ada di Perusahaan tersebut agar memfotocopy KTP-nya, dan di serahkan kepada Ketua RT.006 dan Ketua RW.04 Kelurahan Jati
* Perusahan tersebut agar membuat Surat Pernyataan (yang isinya : tidak memakir mobil usahanya sembarangan, tidak mengebut saat berkendara), dan membuat Ijin Lingkungan yang di ketahui oleh Ketua RT.006, Ketua RW.04, dan Lurah Jati
* Jika Warga RT.006/RW.04 ingin membuat polisi tidur agar mengikuti aturan/prosedur, yaitu tinggi 10 cm dan lebar 50 cm
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar