Menindaklanjuti Instruksi Gubenur DKI Jakarta Nomor: 132 Tahun 2002 dan sebagai tindak lanjut Instruksi Walikotamadya Jakarta Timur Nomor: 75 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Penataan Lingkungan
Minggu, 5 Feberuari 2012 di laksanakan kerja bakti di Lingkungan RW.05
Foto :




Tidak ada komentar:
Posting Komentar