Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Sabtu, 19 November 2011

Musyawarah RT.006 / RW.04

Pada hari Rabu, 16 November 2011 di selenggarakan Musyawarah tentang Keberadaan Tempat Usaha di Jl. Jati Mangga RT.006 RW.04 Kelurahan Jati. Musyawarah ini di laksanakan di Ruang Kerja Lurah Kantor Kelurahan Jati.

di hadiri :



Hasil Musyawarah :

* Bahwa warga di RT.006/RW.04 Kelurahan Jati tidak keberatan adanya perusahaan tersebut.
* Semua Karyawan yang ada di Perusahaan tersebut agar memfotocopy KTP-nya, dan di serahkan kepada Ketua RT.006 dan Ketua RW.04 Kelurahan Jati
* Perusahan tersebut agar membuat Surat Pernyataan (yang isinya : tidak memakir mobil usahanya sembarangan, tidak mengebut saat berkendara), dan membuat Ijin Lingkungan yang di ketahui oleh Ketua RT.006, Ketua RW.04, dan Lurah Jati
* Jika Warga RT.006/RW.04 ingin membuat polisi tidur agar mengikuti aturan/prosedur, yaitu tinggi 10 cm dan lebar 50 cm


Foto :









Selasa, 15 November 2011

Bimtek Bagi Industri Rumah Tangga dan UKM

Pada tanggal 4 - 5 November 2011, Kantor Kelurahan Jati mengadakan Kegiatan Bimtek bagi Industri Rumah Tangga dan Usaha Kecil Menengah yang di selenggarakan di Pondok Remaja PGI - Cipayung Bogor.

di hadiri :
* H. Tarmiji (Wakil Lurah Jati)
* Ronauli, SE., MSi (Kasie Perekonomian Kelurahan Jati)
* Staf Kelurahan Jati
* Para Industri Rumah Tangga
* Para UKM / JT

Hasil :

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
menurut Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bahwa UK (Usaha Kecil) dan Usaha Mikro adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

1. Usaha Mikro
* Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahun.
* Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

1.A. Ciri-ciri Usaha Mikro
* Jenis barang usahanya tidak tetap
* Tempat usahanya selalu berpindah-pindah
* SDM belum memiliki jiwa wirausaha
* Belum memiliki administrasi keuangan yang sederhana dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
* Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
* Tidak memiliki izin usaha termasuk NPWP

1.B. Contoh Usaha Mikro
* Pedagang kaki lima,
* Usaha jasa, seperti bengkel, salon, jahit dan ojek
* Industri makanan dan minuman, industri meubel pengolahan kayu dan rotan

2. Usaha Kecil
* Menurut UU No.9 Tahun 1995, yaitu usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
* Usaha kecil dapat mengajukan kredit kepada bank maksimal di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

2.A. Ciri-ciri Usaha Kecil
* Jenis barang usahanya tetap
* Tempat usahanya sudah menetap
* Sudah melakukan administrasi keuangan yang sederhana dan keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga
* SDM sudah berpengalaman dalam wirausaha
* Sudah punya izin usaha
* Sebagian sudah akses kepada perbankan dalam hal keperluan modal
* Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha yang baik, seperti business planning

2.B. Contoh Usaha Kecil
* Agen
* Industri pakaian jadi, industri kerajinan tangan
* Koperasi skala kecil

3. Usaha Menengah
* Menurut Instruksi Presiden No.10 Tahun 1998, yaitu usaha produktif yang memenuhi kriteria kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
* Usaha dengan skala ini dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

3.A. Ciri-ciri Usaha Menengah
* Memiliki manajemen dan organisasi yang baik
* Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi yang teratur
* Telah melakukan aturan organisasi perburuhan, ada jamsostek
* Sudah memiliki izin usaha, NPWP, ijin tempat, dan upaya pengelolaan lingkungan
* SDM yang terlatih dan terdidik
* Sudah akses sumber dana ke perbankan

Foto :

























































Selasa, 01 November 2011

Musyawarah Pos Keamanan di RW.08


Pada hari Selasa, 1 November 2011 di laksanakan Musyawarah tentang Permasalahan Pos Keamanan yang berada di Lingkungan RW.08 yang bertempat di Ruang Lurah Kantor Kelurahan Jati.



di hadiri :



Foto :









Minggu, 30 Oktober 2011

Crash Program Campak


Sehubungan dengan di selenggarakan acara Pencanangan Tingkat Nasional Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Tambahan Campak dan Polio Tahap III Tahun 2011, yang di buka oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH) didampingi Gubernur Prov. DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Kemarin Selasa, 18 Oktober 2011.

Pada hari Senin, 31 Oktober 2011 di laksanakan Imunisasi Crash Program Campak yang berlokasi di Posyandu Mawar (Komplek Keuangan RT.010/RW07) Kelurahan Jati.

dihadiri :
* Denis Sopyan (Staf Kelurahan Jati)
* drg. Rini Muharni (Ka. PKM Jati II)
* Bd. Saulina Sinaga (PKM Jati II)
* Zr. Ni Nengah Ariani (PKM Jati II)
* Ketua RW.07 (Widhyantini)
* Ketua Kader Posyandu (Hj. Naid)
* Kader Posyandu RW.07
* 90 Balita

Foto :


Pembinaan Pegawai


Pada Hari Kamis, 27 Oktober 2011 telah dilaksankan Pembinaan Pegawai Kelurahan Jati yang di lakukan oleh Pegawai-Pegawai dari Walikota Jakarta Timur. Pembinaan Pegawai ini di lakukan untuk memeriksa perlengkapan administrasi-administrasi yang ada di kelurahan.

Foto :
















Jumat, 28 Oktober 2011

Crash Program Campak

Sehubungan dengan di selenggarakan acara Pencanangan Tingkat Nasional Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Tambahan Campak dan Polio Tahap III Tahun 2011, yang di buka oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH) didampingi Gubernur Prov. DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Kemarin Selasa, 18 Oktober 2011.

Pada hari Jum'at, 28 Oktober 2011 di laksanakan Imunisasi Crash Program Campak yang berlokasi di Posyandu Kincir Mandiri (Jl. Kincir IV RW.010) Kelurahan Jati.

dihadiri :
* Denis Sopyan (Staf Kelurahan Jati)
* drg. Rini Muharni (Ka. PKM Jati II)
* Bd. Saulina Sinaga (PKM Jati II)
* Zr. Ni Nengah Ariani (PKM Jati II)
* Kader Posyandu RW.010 (Hj, Rini)
* 60 Balita

Foto :