Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Selasa, 13 September 2011

Beras Raskin September 2011

Menindaklanjuti Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2011. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Gubenur : bahwa Rumah Tangga Sasaran - Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin adalah Rumah Tangga Miskin hasil pendataan BPS Tahun 2008 yang berhak menerima RASKIN.

Setiap RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2011 dengan harga Rp. 16.000,00/kg netto di titik distribusi.

Maka pada Hari ini tanggal 13 September 2011
Pukul 10.00 wib

Beras Raskin 50 KG sebanyak 12.915 Kg (861 RTS.PM) telah datang ke Kantor Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan Jati.




Dan setiap RW di berikan kartu raskin untuk dibagikan ke warga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar