Menindaklanjuti Instruksi Gubenur DKI Jakarta Nomor: 132 Tahun 2002 dan sebagai tindak lanjut Instruksi Walikotamadya Jakarta Timur Nomor: 75 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Penataan Lingkungan
Jum'at, 17 Feberuari 2012 di laksanakan kerja bakti di Segitiga Rawamangun
Jum'at, 17 Feberuari 2012 di laksanakan kerja bakti di Segitiga Rawamangun
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar