Menindaklanjuti Peraturan Gubenur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2011. Menurut
Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Gubenur : bahwa Rumah Tangga
Sasaran - Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin adalah Rumah Tangga Miskin
hasil pendataan BPS Tahun 2008 yang berhak menerima RASKIN.
Setiap
RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari
bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2011 dengan harga Rp.
16.000,00/kg netto di titik distribusi.
Maka pada hari Rabu, 2 Mei 2012
Beras
Raskin 15 KG sebanyak 921 karung atau sebanyak 12.915 Kg (861 RTS.PM) telah datang ke Kantor
Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga
Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan
Jati.
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar