Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Jumat, 02 Maret 2012

Beras Raskin Februari 2012

Menindaklanjuti Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2011. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Gubenur : bahwa Rumah Tangga Sasaran - Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin adalah Rumah Tangga Miskin hasil pendataan BPS Tahun 2008 yang berhak menerima RASKIN.

Setiap RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2011 dengan harga Rp. 16.000,00/kg netto di titik distribusi.

Maka pada hari Rabu, 1 Maret 2012
Beras Raskin 50 KG sebanyak 12.915 Kg (861 RTS.PM) telah datang ke Kantor Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan Jati.

Foto :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar