Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Minggu, 14 Oktober 2012

Beras Raskin

Menindaklanjuti Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2011. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Gubenur : bahwa Rumah Tangga Sasaran - Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin adalah Rumah Tangga Miskin hasil pendataan BPS Tahun 2008 yang berhak menerima RASKIN.

Setiap RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 dengan harga Rp. 16.000,00/kg netto di titik distribusi.

Maka pada hari Senin, 15 Oktober  2012 
Beras Raskin 1 Karung = 50 Kg sebanyak 30 Karung = 1500 Kg + 45 Kg (Total = 1545 Kg) telah datang ke Kantor Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan Jati.
Foto :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar