Jakarta, 11 Oktober 2012 Sat natkoba
Polres Jakarta Timur, BNNK ( Badan Narkotika Nasional) Jakarta Timur, Lurah Jati, dan LMK Kelurahan Jati, Mengadakan sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi ini diadakan di Kantor Kelurahan Jati Lantai 3 yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Karang Taruna, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di Kelurahan Jati.
Kegiatan ini selain untuk menekan angka penyalahguna narkoba yang ada di Kelurahan Jati juga memberikan wawasan kepada para Tokoh masyarakat dan Karang Taruna tentang bahaya
dan sanksi hukum bila menyalahgunakan narkoba, baik memakai, menyimpan
maupun membawa narkoba (sesuai dengan Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.)
Memberikan pengetahuan tentang golongan – golongan narkotika. Berikut
golongan – golongan narkotika :
- Narkotika golongan 1 : mempunyai
potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak untuk
pengobatan. Contohnya : Heroin, Kokain, Ganja.
- Narkotika golongan II :
potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan untuk
pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contohnya : Morfin, Petidin,
Metadon.
- Narkotika golongan III : potensi ringan menyebabkan
ketergantungan dan digunakan untuk pengobatan. Contoh : Kodein.
Tim
Polres Jakarta Timur menyampaikan beberapa jenis narkotika beserta efek
sampingnya, seperti Ganja yang dapat berakibat memperlambat kerja saraf
otak, menurunkan keterampilan motorik, peningkatan denyut jantung,
gelisah dan cemas. Heroin atau Putaw dapar berakibat menimbulkan rasa
lesu, hidung berlendir, hilang nafsu makan, kejang – kejang dan mata
berair.
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar