Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Minggu, 14 Oktober 2012

Penyuluhan Bahaya Narkoba

Jakarta, 11 Oktober 2012 Sat natkoba Polres Jakarta Timur,  BNNK ( Badan Narkotika Nasional) Jakarta Timur, Lurah Jati, dan LMK Kelurahan Jati, Mengadakan sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi ini diadakan di Kantor Kelurahan Jati Lantai 3 yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Karang Taruna, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di Kelurahan Jati. 

Kegiatan ini selain untuk menekan angka penyalahguna narkoba yang ada di Kelurahan Jati juga memberikan wawasan kepada para Tokoh masyarakat dan Karang Taruna tentang bahaya dan sanksi hukum bila menyalahgunakan narkoba, baik memakai, menyimpan maupun membawa narkoba (sesuai dengan Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.)

Memberikan pengetahuan tentang golongan – golongan narkotika. Berikut golongan – golongan narkotika : 
- Narkotika golongan 1 : mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak untuk pengobatan. Contohnya : Heroin, Kokain, Ganja.
- Narkotika golongan II : potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contohnya : Morfin, Petidin, Metadon.
- Narkotika golongan III : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan digunakan untuk pengobatan. Contoh : Kodein. 

Tim Polres Jakarta Timur menyampaikan beberapa jenis narkotika beserta efek sampingnya, seperti Ganja yang dapat berakibat memperlambat kerja saraf otak, menurunkan keterampilan motorik, peningkatan denyut jantung, gelisah dan cemas. Heroin atau Putaw dapar berakibat menimbulkan rasa lesu, hidung berlendir, hilang nafsu makan, kejang – kejang dan mata berair.

Foto :




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar