Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Sabtu, 19 November 2011

Bimtek SDM RT/RW dan Peningkatan Wawasan Generasi Muda

Pada hari Jum'at dan Sabtu, tanggal 18 - 19 November 2011, Kantor Kelurahan Jati mengadakan Kegiatan Bimtek Sumber Daya Manusia bagi Ketua RW dan Ketua RT serta Peningkatan Wawasan Generasi Muda di Kelurahan Jati. Kegiatan ini di selenggarakan di Pondok Remaja PGI - Cipayung, Bogor.

di hadiri :
* Drs. Samsidi (Lurah Jati)
* Nugraha K Yasin (Narasumber / Mantan Wakil WJT Tahun 2010)
* Andri Kurniawan (Kasie Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Jati)
* Staf Kelurahan Jati
* Para Ketua RW
* Para Ketua RT
* Karang Taruna Kelurahan Jati

Hasil :

* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

* BAB II Pembentukan , Pasal 2 ayat :
1. Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
2. Lembaga Kemasyarakatan dapat di bentuk atas prakarsa masyarakat yang difasiltasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa di tetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Perda
4. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Perda

* BAB III Tugas dan Fungsi, Pasal 3 ayat :
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
2. Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana ayat (1) :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
c. Mengembangkan dan menggerakkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

* BAB IV Jenis, Pasal 7, ayat :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
2. Lembaga Adat
3. TP.PKK Desa/Kelurahan
4. RT/RW
5. Karang Taruna
6. Lembaga Kemasyarakatan lainnya

* Pasal 29 , tentang Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari :
1. swadaya masyarakat
2. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan
3. Bantuan dari Pemerintah, Pemprov, dan Pemkot
4. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat


Foto :

>> Peningkatan Wawasan Karang Taruna <<
















>> Makan Malam <<









>> SENAM PAGI <<


















>> G A M E S <<

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar