Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Selasa, 15 November 2011

Bimtek Bagi Industri Rumah Tangga dan UKM

Pada tanggal 4 - 5 November 2011, Kantor Kelurahan Jati mengadakan Kegiatan Bimtek bagi Industri Rumah Tangga dan Usaha Kecil Menengah yang di selenggarakan di Pondok Remaja PGI - Cipayung Bogor.

di hadiri :
* H. Tarmiji (Wakil Lurah Jati)
* Ronauli, SE., MSi (Kasie Perekonomian Kelurahan Jati)
* Staf Kelurahan Jati
* Para Industri Rumah Tangga
* Para UKM / JT

Hasil :

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
menurut Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bahwa UK (Usaha Kecil) dan Usaha Mikro adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

1. Usaha Mikro
* Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahun.
* Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

1.A. Ciri-ciri Usaha Mikro
* Jenis barang usahanya tidak tetap
* Tempat usahanya selalu berpindah-pindah
* SDM belum memiliki jiwa wirausaha
* Belum memiliki administrasi keuangan yang sederhana dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
* Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
* Tidak memiliki izin usaha termasuk NPWP

1.B. Contoh Usaha Mikro
* Pedagang kaki lima,
* Usaha jasa, seperti bengkel, salon, jahit dan ojek
* Industri makanan dan minuman, industri meubel pengolahan kayu dan rotan

2. Usaha Kecil
* Menurut UU No.9 Tahun 1995, yaitu usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
* Usaha kecil dapat mengajukan kredit kepada bank maksimal di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

2.A. Ciri-ciri Usaha Kecil
* Jenis barang usahanya tetap
* Tempat usahanya sudah menetap
* Sudah melakukan administrasi keuangan yang sederhana dan keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga
* SDM sudah berpengalaman dalam wirausaha
* Sudah punya izin usaha
* Sebagian sudah akses kepada perbankan dalam hal keperluan modal
* Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha yang baik, seperti business planning

2.B. Contoh Usaha Kecil
* Agen
* Industri pakaian jadi, industri kerajinan tangan
* Koperasi skala kecil

3. Usaha Menengah
* Menurut Instruksi Presiden No.10 Tahun 1998, yaitu usaha produktif yang memenuhi kriteria kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
* Usaha dengan skala ini dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

3.A. Ciri-ciri Usaha Menengah
* Memiliki manajemen dan organisasi yang baik
* Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi yang teratur
* Telah melakukan aturan organisasi perburuhan, ada jamsostek
* Sudah memiliki izin usaha, NPWP, ijin tempat, dan upaya pengelolaan lingkungan
* SDM yang terlatih dan terdidik
* Sudah akses sumber dana ke perbankan

Foto :

























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar