Menindaklanjuti Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga
Miskin (RASKIN) Tahun 2011. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 dalam
Peraturan Gubenur : bahwa Rumah Tangga Sasaran - Penerima Manfaat
(RTS-PM) Raskin adalah Rumah Tangga Miskin hasil pendataan BPS Tahun
2008 yang berhak menerima RASKIN.
Setiap RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 dengan harga Rp. 16.000,00/kg netto di titik distribusi.
Maka pada hari Selasa, 3 Juli 2012
Beras Raskin 15 KG sebanyak 463 Karung/RTS-PM telah datang ke Kantor Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan Jati.
Setiap RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 dengan harga Rp. 16.000,00/kg netto di titik distribusi.
Maka pada hari Selasa, 3 Juli 2012
Beras Raskin 15 KG sebanyak 463 Karung/RTS-PM telah datang ke Kantor Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan Jati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar