Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Selasa, 03 Juli 2012

Beras Raskin Juli 2012

Menindaklanjuti Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2011. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Gubenur : bahwa Rumah Tangga Sasaran - Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin adalah Rumah Tangga Miskin hasil pendataan BPS Tahun 2008 yang berhak menerima RASKIN.

Setiap RTS-PM Raskin berhak menerima Raskin sebanyak 15 kg/RTS-PM/bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 dengan harga Rp. 16.000,00/kg netto di titik distribusi.

Maka pada hari Selasa,  3 Juli  2012
Beras Raskin 15 KG sebanyak 463 Karung/RTS-PM telah datang ke Kantor Kelurahan Jati dan telah di distribusikan/disalurkan kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan khusus nya yang tinggal di wilayah Kelurahan Jati.

Foto :









Tidak ada komentar:

Posting Komentar