Menindaklanjuti Instruksi Gubenur DKI Jakarta Nomor: 132 Tahun 2002 dan
sebagai tindak lanjut Instruksi Walikotamadya Jakarta Timur Nomor: 75
Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Penataan Lingkungan
Minggu, 24 Februairi 2013 di laksanakan kerja bakti di Lingkungan RW.08 Kelurahan Jati.
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar