Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada tanggal 23 September 2013 yang lalu Sekretaris Kelurahan Jati (ACHMAD DARMAWAN), Kasie Pemerintahan & Tramtib (ANDRI KURNIIAWAN), Ka Satgas Kelurahan Jati (JAENI), dan beserta staf melakukan pembersihan coretan-coretan di sejumlah fasilitas umum. Pembersihan coretan ini bertujuan menjadikan lingkungan bersih dan menjaga keindahan kota.
Pada tanggal 23 September 2013 yang lalu Sekretaris Kelurahan Jati (ACHMAD DARMAWAN), Kasie Pemerintahan & Tramtib (ANDRI KURNIIAWAN), Ka Satgas Kelurahan Jati (JAENI), dan beserta staf melakukan pembersihan coretan-coretan di sejumlah fasilitas umum. Pembersihan coretan ini bertujuan menjadikan lingkungan bersih dan menjaga keindahan kota.
Fokus pembersihan dilakukan di sepanjang Jalan Pemuda, dan Proses pembersihannya dilakukan secara bertahap.
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar