Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Kamis, 16 Mei 2013

Pemilihan Kepala Sekolah dan Guru TK / SD Berprestasi

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selanjutnya, dalam Undag-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional. Untuk melaksanakan tugas utama, guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama guru berprestasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus”.

Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2013 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru Berprestasi dapat menjadi guru model atau contoh bagi guru lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.

Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Panitia Daerah maupun Nasional dalam penyelenggaraan Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2013, mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional.

Melalui pemilihan guru berprestasi diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1.    Persyaratan Akademik
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat ( D-IV)
  • Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
  4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaransecara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

  •   Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, antara lain melalui :

1.    Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2.    Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3.    Penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru;
4.    Penciptaan karya seni;
5.    Pembuatan/modifikasi alat pelajaran (peraga);
6.    Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
7.    Karya atau prestasi di bidang olahraga; dan
8.    Pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja. 
  • Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.


2.    Persyaratan Administratif
  • Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  • Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS.
  • Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  • Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah) dengan diketahui oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Melampirkan bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
  • Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir).
  • Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh kepala sekolah.
  • Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini.
  • Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
  • Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
  1. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kecamatan.
  2. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kecamatan, dan guru SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kabupaten/kota
  3. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi.
  4. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat nasional.

Jakarta, 15 Mei 2013 di selenggarakan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah dan Guru TK / SD Berprestasi Tingkat Kecamatan Pulogadung Tahun 2013



Kegiatan ini di hadiri :
* Lurah Jati (Drs. SAMSIDI)
* Kasie Dikdas Kecamatan Pulogadung (SYAMIDI, MM)
* Komite Sekolah SDN Jati 03 Pagi (RANI)
* Komite Sekolah SDN Jati 04 Petang (Hj. ANI)
* Kepala Sekolah  SDN Jati 03 Pagi (KEN  LARASATI)
* Kepala Sekolah SDN Jati 04 Petang (NENI  RAHMAWATI)
* Para Guru SDN Jati 03 Pagi
* Para Guru SDN Jati 04 Petang
* Pengawas TK Se-Kecamatan Pulogadung
* Pengawas SD Se-Kecamatan Pulogadung
* Peserta Lomba Kepala Sekolah dan Guru TK / SD Berprestasi
* Kapolsek Kecamatan Pulogadung (Iptu ARIF SENTOSA)
* Babinsa Kelurahan Jati  (PARDJIMAN)
* Staf Kelurahan Jati (DENIS SOPYAN)
* Para Murid SDN Jati 03 Pagi dan SDN Jati 04 Petang


Foto :



















 


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar