Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Kamis, 16 Mei 2013

Satpol PP 'Sisir' Bendera dan Umbul-Umbul Partai

Meski pelaksanaan Pemilu 2014 masih lama, beberapa partai politik pun telah melakukan kampanye dan sosialasasi dini atas platform partai di beberapa ruang publik di Kota Jakarta. Baik melalui pemasangan baliho, pamflet, spanduk dan atribut lainnya. Rata-rata pemasangan atribut tersebut tidak berijin dan melanggar ketentuan pemasangan.

Guna antisipasi pelanggaran dini yang dilakukan beberapa parpol tersebut, maka pada tanggal 13 Mei 2013 Kasatgas Pol PP Kelurahan Jati beserta anggota nya menggelar Operasi Penertiban terhadap atribut Partai Politik (Parpol)  berupa bendera, umbul-umbul, dan spanduk  di lokasi-lokasi yang  di nyatakan bebas dari atribut  dan atribut partai ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum.

Dasar hukum Penertiban ini dilakukan sesuai dengan :
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 31);

Yang menjalankan tugas :
  • Kasatgas Pol PP Kelurahan Jati ( ZAENI)
  • Anggota Pol PP Kelurahan Jati (SAIFUDIN, IWAN)
  • Staf Kelurahan Jati (DENIS SOPYAN)


Foto :




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar