Jakarta, 22 Mei 2013 di lakukan kegiatan sosialisasi program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh warga Kelurahan Jati dalam mendapatkan dan menggunakan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Hasil :
Kartu Jakarta Sehat
- Sebuah program baru yang dilakukan Jokowi sebagai jaminan
pemeliharaan kesehatan yang diberikan pemerintahan DKI Jakarta melalui
UP. Jamkesda Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta kepada masyarakat
dalam bentuk bantuan pengobatan . Kartu yang mulai diluncurkan 10
November 2012
bertujuan memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk
provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu
dengan sistem rujukan berjenjang.
Keberadaan kartu Jakarta Sehat ini setidaknya memudahkan keluarga yang kurang mampu (miskin) untuk mendapatkan pengobatan yang layak. Dengan bermodalkan KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga kita sudah bisa menikmati pelayanan pengobatan GRATIS dari Kartu Jakarta Sehat yang diantaranya :
Keberadaan kartu Jakarta Sehat ini setidaknya memudahkan keluarga yang kurang mampu (miskin) untuk mendapatkan pengobatan yang layak. Dengan bermodalkan KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga kita sudah bisa menikmati pelayanan pengobatan GRATIS dari Kartu Jakarta Sehat yang diantaranya :
- Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
- Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas.
- Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda.
Dalam pembuatan
Kartu Jakarta Sehat sebaiknya jangan tergesa-gesa dan takut kehabisan
jatah hingga berdesak-desakan untuk mendapatkannya, sebab Kartu Jakarta
Sehat hanya dapat dipakai jika sakit. Kita tidak perlu ke kelurahan atau
kecamatan. Ketika sakit kita tinggal membawa persyaratan seperti diatas
dan langsung sodorkan ke petugas Puskesmas terdekat.
Persyaratan yang harus dibawa saat berobat di Puskesmas :
1.Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
2.Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
1.Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
2.Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah Sakit
1.Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2.Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin.
3.Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
1.Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2.Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin.
3.Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
UNIT GAWAT DARURAT RS
- Hanya untuk menerima kasus-kasus Emergency
- Untuk Penentuan Rawat Inap Pasien UGD dirawat ditentukan oleh Dokter yang merawat
- Pasien UGD tidak perlu rawat inap tetap dilayani (Life Saving) kemudian diarahkan kembali ke Puskesmas jika obat habis
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar