Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Kamis, 06 Juni 2013

Pengarahan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih)

Jakarta, 28  Mei  2013  Kelurahan Jati mengadakan kegiatan sosialisasi pengarahan pantarlih tentang penyusunan daftar pemilih.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PANTARLIH
Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu Pantarlih sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena strategisnya peran Pantarlih ini, baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verikasi faktual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan jauh lebih akurat dan berkualitas.

Persiapan Verifikasi Faktual
Sebelum melakukan verikasi petugas pantarlih harus memastikan beberapa hal berikut :
1. Menerima dan memeriksa seluruh dokumen dan peralatan yang dibutuhkan di\lapangan.


2. Mempelajari seluruh dokumen dan pastikan memahami fungsi dan kegunaan setiap formulir.
3. Membuat rencana kerja, seperti rute ataupun target kerja

Pelaksanaan Verifikasi Faktual 

1. Pada dua hari pertama lakukanlah pengecekan data pemilih terlebih dahulu ke rumah ketua 
    RT/RW  atau tokoh masyarakat setempat
  • Tanyakan pada ketua RT/RW apakah adakah perubahan data terbaru di wilayahnya.
  • Apakah ada warga yang pindah, pendatang, meninggal, pensiun atau pun penambahan KK
  • Periksa setiap KK apakan benar berdomisili di area tersebut; alamat, warga yang tidak dikenal dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
2. Setelah melakukan pengecekan awal dengan ketua RT/RW kemudian lakukan pengecekan
    secara detail kerumah-rumah dan lakukan wawancara langsung.
  • Tanyakan kepada kepala keluarga atau yang mewakili mengenai identitas atau dokumen resmi setiap anggota keluarganya yang terdaftar pada daftar pemilih
  • Periksa apakah data yang tertulis sudah benar. Nama, nomer KTP, KK, alamat, dan seterusnya.
  • Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang belum terdaftar
  • Apakah ada anggota keluarga yang terdaftar meninggal, pindah, pensiun, TNI/POLRI, cacat, gangguan jiwa,
  • Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun ketika hari pemilu tiba, anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah, jika belum terdaftar dalam Model A.0-KPU.
3. Setelah selesai mendata satu rumah,
  • Isilah formulir tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KPU),
  • Serahkan copy dari tanda bukti tersebut yang telah ditanda tangani oleh pantarlih dan kepala keluarga atau perwakilannya dan simpan bukti aslinya,
  • Isi stiker telah terdaftar ( Model A.A.2-KPU) dan tempelkan di area yang mudah terlihat (pintu, jendela, dinding depan rumah dsb) catatan: Satu stiker untuk satu Kepala Keluarga (KK)
  • Tempelkan stiker kosong pada rumah penghuni yang tidak bisa ditemui.
4. Datangi semua warga termasuk pendatang dan penghuni pemukiman liar atau penghuni di 
   apartemen, rumah kontrakan, rumah susun dan lain-lain bekerja sama dengan lingkungan masing-
   masing dan/atau pengelola bangunan.

  • Tanyakan identitas atau dokumen resmi yang ada pada penghuni,
  • Daftarkan penghuni yang ingin menggunakan hak pilihnya ditempat tersebut
  • Tidak memasukkan penghuni yang ingin menggunakan hak pilihnya ditempat asal ke dalam daftar pemilih.
5. Setelah semua warga dalam daerah kerja telah terdata dengan baik, mintalah pengesahan tanda
    tangan dan/atau stempel dari ketua RT/RW.

6. Serahkan semua dokumen dan stiker yang masih tersisa kepada PPS dan minta dibuatkan Berita
    Acara serah terima yang ditanda tangani oleh Pantarlih dan PPS.





Di Hadiri :
* Kasie Pemerintahan & Tramtib (ANDRI KURNIAWAN)
* Staf (SUSANTO, DENIS SOPYAN)
* KPPS Kelurahan Jati (HERI)
* Para Pantarlih di Lingkungan Se-Kelurahan Jati

Foto :





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar