Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Minggu, 14 Juli 2013

Penilaian Kota Sehat


Pendekatan Kota Sehat pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada tahun 1980-an sebagai strategi menyongsong Ottawa-Charter. Ditekankan bahwa kesehatan dapat dicapai dan berkelanjutan apabila sernua aspek, yaitu sosial, ekonomi, lingkungan dan budaya diperhatikan. Penekanan tidak cukup pada pelayanan kesehatan, tetapi kepada seluruh aspek yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun rohani. Tahun 1996, WHO menetapkan tema Hari Kesehatan Sedunia “Healthy Cities for Better Life”. Di Indonesia, Pilot Proyek Kota Sehat pertama kali diluncurkan di 6 kota, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Balikpapan, Bandar Lampung, Pekalongan, Malang, dan Jakarta Timur, yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta. Kemudian diikuti dengan pengembangan Kabupaten/Kota Sehat khususnya di bidang pariwisata di delapan kota, yaitu Kawasan Anyer di Kabupaten Serang, Kawasan Batu Raden di Kabupaten Banyumas, Kotagede di Kota Yogyakarta, Kawasan Wisata Brastagi di Kabupaten Karo, Kawasan Pantai Senggigi di Kabupaten Lombok Barat

Pada tahun berikutnya, 1 Maret 1999, konsep pembangunan berwawasan kesehatan dicanangkan oleh Presiden BJ Habibie. Pembangunan berwawasan kesehatan berarti setiap pembangunan yang dilakukan perlu mempertimbangkan aspek dan dampak kesehatan. Upaya meningkatkan kesehatan merupakan tanggung jawab semua sektor, masyarakat dan swasta. Pengertian Kabupaten/Kota Sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah. Pada tahun 1999, upaya mewujudkan Kota Sehat, meliputi tiga aspek, yaitu:
  1. Pembuatan, penggunaan dan pemeliharaan sumber air bersih (sumur gali, sumur pompa, atau air pipa), jamban atau WC, tempat sampah dan lubang pembuangan sampah, dan tempat pembuangan air bekas dari dapur dan kamar mandi;
  2. Pemeliharaan kebersihan di dalam rumah, di pekarangan, serta makanan dan minuman (pemilihan bahan makanan, pengolahan, penyiapan, penyajian, dan penyimpanan);
  3. Penggunaan dan penyimpanan pestisida secara benar (seperti racun nyamuk dan racun hama agar tidak meracuni manusia, hewan peliharaan atau lingkungan).
Selanjutnya peringkat kota sehat bisa ditetapkan berdasarkan nilai Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM). Terdapat 24 indikator yang masuk dalam IPKM. IPKM adalah indikator komposit yang menggambarkan kemajuan pembangunan kesehatan yang dirumuskan dari data kesehatan berbasis komunitas yaitu Riskesdas (riset kesehatan dasar), PSE (pendataan sosial ekonomi) dan survei podes (potensi desa).

Berdasarkan 3 survei tersebut didapatkan 24 indikator yang masuk dalam IPKM yaitu:

  1. Prevalensi balita gizi buruk dan kurang
  2. Prevalensi balita sangat pendek dan pendek
  3. Prevalensi balita sangat kurus dan kurus
  4. Prevalensi balita gemuk
  5. Prevalensi diare
  6. Prevalensi pnemonia
  7. Prevalensi hipertensi
  8. Prevalensi gangguan mental
  9. Prevalensi asma
  10. Prevalensi penyakit gigi dan mulut
  11. Proporsi perilaku cuci tangan
  12. Proporsi merokok tiap hari
  13. Akses air bersih
  14. Akses sanitasi
  15. Cakupan persalinan oleh nakes
  16. Cakupan pemeriksaan neonatal-1
  17. Cakupan imunisasi lengkap
  18. Cakupan penimbangan balita
  19. Rasio dokter
  20. Rasio bidan
  21. Prevalensi disabilitas
  22. Prevalensi cedera
  23. Prevalensi [enyakit sendi
  24. Prevalensi ISPA (Infeksi saluran pernapasan akut)




RUANG TERBUKA HIJAU
Kondisi fisik dari suatu lingkungan perkotaan terbentuk dari tiga unsur (dinamis) dasar yaitu pepohonan dan organisme di dalamnya, struktur (kondisi sosial), dan manusia (Grey, 1996). Gunadi (1995) menjelaskan istilah Ruang Terbuka (open space), yakni daerah atau tempat terbuka di lingkungan perkotaan. Ruang Terbuka berbeda dengan istilah ruang luar (exterior space), yang ada di sekitar bangunan dan merupakan kebalikan ruang dalam (interior space) di dalam bangunan. 

Definisi ruang luar, adalah ruang terbuka yang sengaja dirancang secara khusus untuk kegiatan tertentu, dan digunakan secara intensif, seperti halaman sekolah, lapangan olahraga, termasuk plaza (piazza) atau square. Sedangkan „zona hijau‟ bisa berbentuk jalur (path), seperti jalur hijau jalan, tepian air waduk atau danau dan bantaran sungai, bantaran rel kereta api, saluran/jejaring listrik tegangan tinggi, dan simpul kota (nodes), berupa ruang taman rumah, taman lingkungan, taman kota, taman pemakaman, taman pertanian kota, dan seterusnya. Zona hijau inilah yang kemudian kita sebut Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam pendefinisian selanjutnya, RTH adalah bagian dari ruang terbuka – yang merupakan salah satu bagian dari ruang-ruang di suatu kota – yang biasa menjadi ruang bagi kehidupan manusia dan mahkluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan. Ruang terbuka dapat dipahami sebagai ruang atau lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan (Green, 1959). Ruang terbuka hijau merupakan salah satu bentuk dari kepentingan umum. Penting untuk disediakan di dalam suatu kawasan karena dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tata guna lahan di suatu kota (Keeble, 1959). Pendefinisian menurut Permendagri No.1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, RTH kawasan perkotaan merupakan bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

INDIKATOR
Indikator kota sehat yang terkait dengan penyediaan RTH adalah prevalensi pneumonia, prevalensi asma dan prevalensi ISPA (Infeksi saluran pernapasan akut). RTH harus 30% dari luas wilayah kota. Bagian-bagian RTH selalu mengandung tiga unsur dengan fungsi pokok RTH, yaitu yang pertama fisik-ekologis, termasuk perkayaan jenis dan plasma nutfahnya, yang ke dua, ekonomis, yaitu nilai produktif/finansial dan penyeimbang untuk kesehatan lingkungan, dan yang ke tiga adalah sosial-budaya, termasuk pendidikan, dan nilai budaya dan psikologisnya.

Dengan berbagai jenis tanaman pengisinya, RTH mempunyai multifungsi yaitu penghasil oksigen, bahan baku pangan, sandang, papan, bahan baku industri, pengatur iklim mikro, penyerap polusi udara, air dan tanah, jalur pergerakan satwa, penciri (maskot) daerah, pengontrol suara, dan pandangan. Pencemaran udara yang sering menyebabkan penurunan kesehatan manusia adalah partikel yang sangat kecil (PM10 diameter aerodinamik sebesar 10 mikrometer) yang akan menyebabkan penyakit pernafasan, asma, dan kardiovaskular. 

10 Kabupaten/kota peringkat kesehatan teratas
1. Kota Magelang
2. Gianyar
3. Kota Salatiga
4. Kota Yogyakarta
5. Bantul
6. Sukoharjo
7. Sleman
8. Balikpapan
9. Kota Denpasar
10. Kota Madiun


10 Kabupaten/kota peringkat kesehatan terbawah
1. Mappi
2. Asmat
3. Seram Bagian Timur
4. Yahukimo
5. Nias Selatan
6. Paniai
7. Manggarai
8. Puncak Jaya
9. Gayo Lues
10. Pegunungan Bintang


Jakarta, 9 Juli 2013 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan Penilaian Kota Sehat di Terminal Rawamangun. Dalam kesempatan ini hadir :

* Lurah Jati (DEWI PURNAMASARI)
* Kasie Pemerintahan & Tramtib Kelurahan Jati (ANDRI KURNIAWAN)
* Kasie Sarana & Prasarana Kelurahan Jati (DASMA)
* Kasie Kebersihan & Lingkungan Hidup Kelurahan Jati (RACHMAWATI)
* Staf Kelurahan Jati (DENIS SOPYAN)
* Kasatgas Pol PP Kelurahan Jati (JAENI)
* Pol PP Kelurahan Jati
* Linmas Kelurahan Jati
* Bimas Pol Kelurahan Jati (SLAMET, dan WIDI)
* Babinsa Kelurahan Jati (PARDJIMAN)
* Kepala Terminal Rawamangun
* Dinas Perhubungan Kecamatan Pulogadung
* Puskesmas Kecamatan Pulogadung
* Suku Dinas Kebersihan Kecamatan Pulogadung


Foto :




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar