Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Rabu, 10 Juli 2013

Sosialisasi Perda 6 Th. 2011 tentang Dewan Kota

Jakarta, 13 Juni 2013  Kantor Kelurahan Jati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota / Dewan Kabupaten (Dekot / Dekab). 

Acara yang digelar di Ruang Aula Lantai 3 (tiga) Kantor Kelurahan Jati  itu dibuka oleh Lurah Jati  Drs. Samsidi serta dihadiri Wakil Lurah Jati, Ketua LMK, Ketua RW, dan Ketua RT.

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota / Dewan Kabupaten bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman tentang mekanisme pemilihan calon anggota Dekot/Dekab secara benar dan sesuai prosedur, memberikan pemahaman tentang tugas, hak dan wewenang yang harus dilaksanakan anggota Dekot/Dekab, serta pemahaman tentang hubungan kerja dengan Pemerintah Kota/Kabupaten.

Dekot/Dekab merupakan lembaga musyawarah lingkup masyarakat Tingkat Kota dan Kabupaten membantu Walikota/Bupati untuk menggerakan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Institusi yang berbasis kemasyarakatan ini, bukan sebagai Lembaga Perwakilan Politik atau DPRD, tapi lebih merupakan representasi perwakilan masyarakat pada setiap Kecamatan sebagai penghubung antara wilayah kerja Kota/Kabupaten dengan masyarakat.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2011 yang diundangkan dalam lembaran daerah mulai 15 November 2011, antara lain :
* Mengatur tata cara pemilihan, 
* Persyaratan, keanggotaan,
* Masa bakti,
* Pimpinan Sekretariat dan pembiayaan Dewan Kota / Dewan Kabupaten.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011, maka Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Dewan Kota / Dewan Kabupaten tidak berlaku lagi atau dicabut.

Terdapat perbedaan antara Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang kedudukan dan peran dekot/dekab serta mekanisme pemilihannya.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2001 disebutkan Dekot/Dekab merupakan lembaga konsultatif yang memberikan pertimbangan dan bersifat koordinatif dalam hubungan kerja untuk menentukan kebijakan operasional pada Walikota/Bupati. Hubungan kerjanya bersifat kemitraan dengan Pemkot/Pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 6 Tahun 2011, Dekot/Dekab merupakan lembaga musyawarah membantu Walikota/Bupati untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

Mekanimsme pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 6 Tahun 2011 yaitu anggota Dekot/Dekab diusulkan oleh masyarakat untuk disetujui oleh DPRD DKI, selanjutnya ditetapkan Gubernur, serta tempay pemilihan Calon anggota Dekot/Dekab di Kelurahan. 

Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota Tingkat Kelurahan Jati akan di laksanakan pada tanggal  6  Juli  2013


Foto :
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar