Jakarta, 13 Juni 2013 Kantor
Kelurahan Jati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota / Dewan Kabupaten (Dekot / Dekab).
Acara
yang digelar di Ruang Aula Lantai 3 (tiga) Kantor Kelurahan
Jati itu dibuka oleh Lurah Jati Drs. Samsidi serta dihadiri
Wakil Lurah Jati, Ketua LMK, Ketua RW, dan Ketua RT.
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota /
Dewan Kabupaten bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman tentang
mekanisme pemilihan calon anggota Dekot/Dekab secara benar dan sesuai prosedur,
memberikan pemahaman tentang tugas, hak dan wewenang yang harus
dilaksanakan anggota Dekot/Dekab, serta pemahaman tentang hubungan kerja dengan
Pemerintah Kota/Kabupaten.
Dekot/Dekab
merupakan lembaga musyawarah lingkup masyarakat Tingkat Kota dan Kabupaten
membantu Walikota/Bupati untuk menggerakan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Institusi
yang berbasis kemasyarakatan ini, bukan sebagai Lembaga Perwakilan Politik atau
DPRD, tapi lebih merupakan representasi perwakilan masyarakat pada setiap
Kecamatan sebagai penghubung antara wilayah kerja Kota/Kabupaten dengan
masyarakat.
Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2011 yang diundangkan dalam
lembaran daerah mulai 15 November 2011, antara lain :
*
Mengatur tata cara pemilihan,
*
Persyaratan, keanggotaan,
* Masa
bakti,
*
Pimpinan Sekretariat dan pembiayaan Dewan Kota / Dewan Kabupaten.
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun
2011, maka Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2011
tentang Dewan Kota / Dewan Kabupaten tidak berlaku lagi atau dicabut.
Terdapat
perbedaan antara Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun
2011 dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2001
tentang kedudukan dan peran dekot/dekab serta mekanisme pemilihannya.
Dalam Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2001 disebutkan Dekot/Dekab
merupakan lembaga konsultatif yang memberikan pertimbangan dan bersifat
koordinatif dalam hubungan kerja untuk menentukan kebijakan operasional pada
Walikota/Bupati. Hubungan kerjanya bersifat kemitraan dengan Pemkot/Pemkab
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 6 Tahun 2011, Dekot/Dekab merupakan
lembaga musyawarah membantu Walikota/Bupati untuk mendorong peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
peningkatan pelayanan masyarakat.
Mekanimsme
pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI
Jakarta 6 Tahun 2011 yaitu anggota Dekot/Dekab diusulkan oleh
masyarakat untuk disetujui oleh DPRD DKI, selanjutnya ditetapkan Gubernur,
serta tempay pemilihan Calon anggota Dekot/Dekab di Kelurahan.
Pemilihan
Calon Anggota Dewan Kota Tingkat Kelurahan Jati akan di laksanakan pada tanggal
6 Juli 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar