Menindaklanjuti
Surat Edaran Gubenur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
57/SE/2013 Tanggal 22 Nopember 2013 perihal Mekanisme Perencanaan
Partisipatif di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014. Dan Surat Lurah Jati Nomor 08/-1.785.55 Tanggal 3 Januari 2014 perihal Pemberitahuan Jadwal Rembuk RW.
Maka pada tanggal 12 Januari 2014 Ketua RW 04 beserta para Ketua RT nya melakukan kegiatan Rembuk RW. Kegiatan Rembuk RW dilaksanakan di Kantor Sekretariat RW 04 Kelurahan Jati.
Dalam Kegiatan Rembuk RW di wilayah RW 04 Kelurahan Jati, dihadiri juga :
- Lurah Jati (Ibu Dewi Purnamasari, S.STP., M.Si);
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar