Menindaklanjuti
Surat Edaran Gubenur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
57/SE/2013 Tanggal 22 Nopember 2013 perihal Mekanisme Perencanaan
Partisipatif di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014. Dan Surat Lurah Jati Nomor 08/-1.785.55 Tanggal 3 Januari 2014 perihal Pemberitahuan Jadwal Rembuk RW.
Maka pada tanggal 5 Januari 2014 Ketua RW 03 beserta para Ketua RT nya melakukan kegiatan Rembuk RW.
Dalam Kegiatan Rembuk RW di wilayah RW 03 Kelurahan Jati, dihadiri juga :
- Lurah Jati (Ibu Dewi Purnamasari, S.STP., M.Si);
- Wakil Lurah Jati (Hendriyanto Alamsyah);
- Kasie Kebersihan & Lingkungan Hidup (Rahmawati);
- Staf (Aries Siahaan).
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar