Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Joko Widodo) menginstruksikan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tidak membawa mobil
dan motor setiap Jumat di minggu pertama. Peraturan itu akan mulai
diterapkan mulai Jumat pada tanggal 3 Januari 2014.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 perihal Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jokowi ingin membiasakan PNS untuk tidak membawa motor dan mobil dan
menggantinya dengan naik angkutan umum. Ke depannya, penerapan larangan
itu bisa saja ditambah jika bus Trans Jakarta sudah bertambah seperti sebulan empat kali, seminggu dua kali, seminggu empat kali.
Maka Pegawai Kelurahan Jati pada tanggal 3 Januari 2014 melaksanakan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2013. Bisa di lihat dari Halaman Kantor Kelurahan Jati para pegawai nya tidak membawa mobil
dan motor.
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar