Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Maka pada tanggal 15 Januari 2014 yang lalu dilakukan pembersihan coretan di sejumlah fasilitas umum bertujuan menjadikan lingkungan bersih dan menjaga keindahan kota.
Fokus pembersihan dilakukan di sepanjang Jalan Pemuda, dan Proses pembersihannya dilakukan secara bertahap.
Maka pada tanggal 15 Januari 2014 yang lalu dilakukan pembersihan coretan di sejumlah fasilitas umum bertujuan menjadikan lingkungan bersih dan menjaga keindahan kota.
Fokus pembersihan dilakukan di sepanjang Jalan Pemuda, dan Proses pembersihannya dilakukan secara bertahap.
Foto :
Depan Pintu Masuk Komplek Taman Berdikari Sentosa RW 09
Depan Kantor Pos RW 09
Depan Bank Danamon RW 08
Depan Kantor Metro Mini RW 05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar