Peraturan
Gubenur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Pada hari Jum'at, 6 Desember 2013 yang lalu diselenggarakan Kegiatan
PSN - 3M di
Lingkungan RW 05 Kelurahan Jati. Titik Kumpul Kegiatan PSN - 3M di Musholla Taman Bandeng RW 05 Kelurahan Jati.
- Kasie Kesmas Kelurahan Jati (Evi Erawati Effendi);
- Staf Kelurahan Jati (Denis Sopyan);
- Puskesmas Kecamatan Pulogadung (dr. Iyus
- Puskesmas Jati II (drg. Rini);
- Ketua RW 05 Kelurahan Jati (Hariwadhy Siregar);
- Para Kader Jumantik RW 05 Kelurahan Jati.
Hasil :
- Pada Minggu ini Kasus DBD di Kelurahan Jati memasuki urutan Ke-4 se Kecamatan Pulogadung;
- Urutan ke satu Kasus DBD, yaitu Kelurahan Kayu putih;
- Urutan ke dua Kasus DBD, yaitu Kelurahan Pulogadung;
- Urutan ke tiga Kasus DBD, yaitu Kelurahan Rawamangun;
- Urutan ke empat Kasus DBD, yaitu Kelurahan Jati;
- Beras Raskin di lingkungan RW 05, diperiotaskan untuk warga yang tinggal di lingkungan RT 016 dan RT 017 RW 05 Kelurahan Jati;
- Ketua RW 05 mengatakan bahwa Kelurahan Jati agar segera membuat Jadwal Kegiatan PSN-3M selama setahun di Tahun 2014 mendatang, dan kepada Ketua Puskesmas Jati agar membuat rekapan laporan penerimaan Kartu Jakarta Sehat khusus warga RW 05 Kelurahan Jati.
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar