Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Senin, 16 Desember 2013

Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Kerawanan Sosial

Jakarta, 11 Desember 2013 yang lalu, Lurah Jati mengadakan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Kerawanan Sosial kepada para Ketua LMK, Ketua RW, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat di lingkungan Kelurahan Jati.


Kegiatan osialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Kerawanan Sosial, menghadiri 3 (tiga) orang narasumber yaitu :
  1. Polsek Kecamatan Pulogadung  (Ibtu Arif Sentosa, S.Pd);
  2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur  (Yuyun Sumiral, S.Sos);
  3. Dosen Universitas Indonesia Salemba Raya (Akmal Diki).
Ketiga narasumber tersebut akan menjelaskan tentang Tatanan Hukum, Detail Hukum dari Ketertiban Umum.


Pembahasan :
Polsek Kecamatan Pulogadung  
(Ibtu Arif Sentosa, S.Pd)

Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi 'Operasi Zebra 2013'. Dalam operasi yang berlangsung dari 28 November sampai 11 Desember 2013 ini, kepolisian menerjunkan 27 ribu anggota Polisi Lalu Lintas di seluruh Polda di Indonesia.
Operasi Zebra bertujuan untuk menindak para pengguna kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran hukum."Operasi ini sifatnya penegakkan hukum, tapi tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan terhadap kendaraan hasil pencurian (Curanmor).
Dalam operasi ini petugas akan memeriksa  kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK, termasuk kelengkaoan kendaraan bermotor seperti lampu utama, lampu sein, lampu rem, dan kaca spion.
 Pada Operasi Zebra tahun ini kepolisian tidak bergerak sendiri. Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten/kota, serta anggota TNI dilibatkan dalam operasi penegakan disiplin berlalu lintas ini. Kepolisian akan memberikan tindakan hukum bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas baik berupa teguran maupun tilang.

Banyak kejadian pencurian kendaraan bermotor di lahan parkir Universitas Negeri Jakarta;

Banyak pemakai dan pengedar narkoba di pulogadung, khususnya di Rawamangun Muka, Pisangan Timur, dan Jatinegara Kaum;

Bulan Desember ini, di Jalan Pemuda tepatnya di depan Rabbani terjadi peristiwa pemukulan tetapi pemukulan tersebut salah sasaran kepada orang yang sedang melintas;  

Para orang tua supaya menjaga dan menginformasikan kepada anak-anaknya untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku seperti, bahaya narkoba, tindak kriminalitas. Tujuan orang tua menginformasikan supaya anak-anak mempunyai masa depan yang cerah.


Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur  
(Yuyun Sumiral, S.Sos)

Membahas mengenai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007  Tentang Ketertiban umum

 

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  • Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur;
  • Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman;
  • Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah;
  • Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan;
  • Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan;

TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI
Pasal 2

  • Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan;
  • Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan;
  • Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan;
  • Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan;
  • Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway;
  • Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, keramba, dan angkutan penyeberang lainnya di sepanjang jalur kendaraan umum sungai/water way.

TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM
Pasal 12




Setiap orang atau badan dilarang: 
  • memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum; 
  • melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
  • bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  • menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  • berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  • melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  • memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
  • berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.


TERTIB LINGKUNGAN
Pasal 17


  • Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh undang-undang;
  • Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman;
  • Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi.

Pasal 18

Setiap orang atau badan dilarang merusak hutan mangrove;


Pasal 19

Setiap orang atau badan dilarang: 
  • membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya;
  • membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 20

Setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum.

Pasal 21

Setiap orang atau badan dilarang: 
  • mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; 
  • membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
  • membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air


Foto :












Polsek Kecamatan Pulogadung  (Ibtu Arif Sentosa, S.Pd)




Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur  (Yuyun Sumiral, S.Sos)
 



 Lurah Jati  (Dewi Purnamasari, S.STP., M.Si)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar