Menindaklanjuti Instruksi Gubenur DKI Jakarta Nomor: 132 Tahun 2002 dan
sebagai tindak lanjut Instruksi Walikotamadya Jakarta Timur Nomor: 75
Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Penataan Lingkungan.
Minggu, 26 Januari 2014 di laksanakan kerja bakti di Lingkungan RW.04 Kelurahan Jati. Kerja Bakti pada minggu kali ini berfokus di Tanah/Lahan Kosong belakang Puskesmas Jati II.
Foto :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar