Menindaklanjuti Instruksi Gubenur DKI Jakarta Nomor: 132 Tahun 2002 dan
sebagai tindak lanjut Instruksi Walikotamadya Jakarta Timur Nomor: 75
Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Penataan Lingkungan.
Minggu, 16 Februari 2014 di laksanakan kerja bakti di Lingkungan RW.07 Kelurahan Jati. Titik Lokasi Kerja Bakti ini di Taman Ketang-Ketang
Foto :
Foto :
Penyuluhan Pembuatan Pupuk Bokashi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar