Jakarta, 6 Februari 2014 yang lalu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas kepolisian bersenjata menggeledah sebuah rumah atau bangunan di Kompleks Perhubungan Jalan Perhubungan X No. 74 RT 001 RW 07 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama tersangka Waryono Karno.
Kurang lebih 9 Jam Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 3 kardus berukuran sedang. Kardus tersebut langsung dimasukkan ke bagasi mobil Inova silver.
Beberapa menit kemudian, seorang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa 1 koper hitam berukuran
besar. Koper tersebut juga langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil
yang sama.
Ke-3 penyidik tersebut segera memasuki mobil itu
didampingi seorang petugas kepolisian bersenjata. Sedangkan, 3 penyidik
lainnya masuk ke mobil Inova hitam.
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka atas
dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di
lingkungan Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus
dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar
150.000 dollar AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar